Benarkah Siomay Cu Nyuk Ataupun Bubur Cu Nyuk Berasal Dari Daging Babi?

Cu nyuk konon artinya adalah daging babi. Oleh karena itu siomay cu nyuk ataupun bubur cu nyuk haram untuk dikonsumsi bagi umat muslim. Benarkah demikian?

Dalam sebuah gambar foto yang beredar di jejaring sosial, tampak sebuah stan mungil yang berjualan ‘Siomay Cu-Nyuk’ yang lumayan ramai dikunjungi konsumen. Diantara pembeli yang sepertinya terletak di dalam sebuah pusat perbelanjaan itu nampak seorang wanita mengenakan kerudung (jilbab).
Wanita Hijab Berjilbab Makan di Kedai Siomay Cu Nyuk

Kemudian banyak tersebar pesan mengenai cu nyuk. Pesan yang tersebar melalui ponsel ataupun media sosial menyatakan bahwa cu nyuk berarti daging babi. Kuliner makanan cu yuk disebut dapat ditemui di sekitar wilayah Mangga Dua Jakarta dan di kawasan Bumi Serpong Damai. Sementara di daerah Tangerang biasanya disebut cu nyuk moi, bubur babi.

Sebuah pesan broadcast yang mengatasnamakan pendiri Halal Corner, Aisha Maharani juga menyebutkan jika cu nyuk merupakan istilah yang merujuk kepada babi. Kata-kata Istilah lainnya charsiu, mu, chasu, yakibutan, nibuta, B2, dan masih banyak lagi. Jika mendapati rumah makan atau restoran dengan istilah tersebut, jangan ragu untuk meninggalkannya,” himbau Aisha.

Baca juga: Informasi Berbagai Istilah Makanan yang Terkait dengan Daging Babi

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) menghimbau kepada konsumen Muslim supaya berhati-hati dalam mengkonsumsi suatu produk makanan. Terlebih lagi saat konsumen muslim sedang berada di komunitas konsumen yang mayoritasnya non muslim.

Himbauan ini dikeluarkan menyikapi pasca ramainya perbincangan di berbagai media sosial mengenai keberadaan makanan Siomay Cu Nyuk, yang ditengarai bermakna daging babi dengan beredarnya foto penjual Siomay Cu-Nyuk di suatu mall di Jakarta.
Siomay Cu Nyuk Siomai Cunyuk

Berdasarkan penelusuran lewat sejumlah referensi kata ‘cu nyuk’ dalam dialek Hakka (Khek), ‘cu’ berarti babi, sedangkan ‘nyuk’ artinya daging. Maka “cu nyuk” = daging babi,” terang Farid MS juru bicara LPPOM MUI.

Menurut LPPOM MUI, peristiwa dalam foto yang beradar ada kemungkinan karena si pembelinya teledor, tidak bertanya lebih dulu kepada penjual. Sedangkan penjual juga seharusnya jujur dengan memberi informasi yang jelas mengenai produk makanan yang dijualnya.